Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Kejati Kalteng Sita 2.337 Hektare Lahan PT Pagun Taka, Kasus Korupsi IUP

Tim penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penyitaan lahan milik PT Pagun Taka di Barito Utara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IUP.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka yang berlokasi di Kecamatan Teweh Tengah dan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012.

MAHARATINEWS – Muara Teweh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 2.337 hektare milik PT Pagun Taka di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

“Kami melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 hektare sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan IUP,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Selain penyitaan lahan, penyidik juga menggeledah Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada 11 Februari 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan ditelaah lebih lanjut sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” tambah Eko.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari pejabat daerah, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi terus berlanjut,” ungkap Eko.

Tim auditor Kejati Kalteng, bersama instansi terkait, juga sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.

“Kami masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian besar, tentu akan ada tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen mengungkap fakta secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur,” tutup Eko. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *