Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250
Berita  

Kemenkum Kalteng Bentuk Tim Percepatan Posbakum untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kemenkum Kalteng Bentuk Tim Percepatan Posbakum untuk Masyarakat Kurang Mampu
Suasana rapat koordinasi internal Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kalteng.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui rapat koordinasi internal Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Senin (4/8/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, secara langsung memimpin rapat yang berlangsung di Aula Kahayan dan diikuti seluruh jajaran Divisi P3H. Mulai dari pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, hingga CPNS, hadir dalam pembahasan strategis tersebut.

banner 325x300banner 325x300

“Pak Menteri sudah menegaskan, percepatan pembentukan Posbakum adalah instruksi langsung yang tidak bisa ditunda. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan punya akses pada keadilan,” ujar Hajrianor dalam arahannya.

Tak hanya membahas percepatan pendirian Posbakum, rapat juga mengevaluasi capaian kinerja Divisi P3H hingga awal Agustus. Salah satu kesepakatan penting dalam forum ini adalah pembentukan Tim Percepatan yang akan segera diformalkan melalui SK Kepala Kanwil.

Langkah berikutnya adalah memetakan wilayah prioritas yang paling membutuhkan layanan hukum. Tim juga akan menetapkan target-target yang realistis dan terukur untuk memastikan pelayanan bantuan hukum segera menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini mencerminkan semangat reformasi hukum yang inklusif, membumi, dan berpihak kepada mereka yang selama ini kesulitan mengakses keadilan. Kanwil Kemenkum Kalteng bertekad menjadi ujung tombak dalam menjawab tantangan ketimpangan layanan hukum, terutama di daerah pelosok Kalimantan Tengah. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *