MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Hajrianoor, SH., MH., mendorong mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi untuk bisa mendaftarkan hasil karyanya sebagai Kekayaan Intelektual (KI).
“Seringkali masyarakat abai, menganggap karya mereka biasa saja. Tapi ketika karya itu didaftarkan orang lain duluan, baru merasa dirugikan. Padahal secara hukum, perlindungannya kalah,” tegas Hajrianoor saat diwawancarai usai kegiatan Desiminasi KI, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, prinsip utama dalam perlindungan kekayaan intelektual adalah siapa yang lebih dulu mendaftar, dia yang mendapatkan hak. Karena itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan, termasuk mendorong mahasiswa agar melindungi hasil pikirannya secara hukum.
“Kalau skripsi, tesis, disertasi tidak segera dicatatkan, bisa saja nanti dicomot orang lain. Ini penting sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan buah pikiran kita sendiri,” ucapnya.
Selain mendorong pendaftaran hak cipta karya ilmiah, Kanwil Kemenkumham juga aktif mengidentifikasi potensi lokal untuk diajukan sebagai merek, paten, atau indikasi geografis. Target dari pemerintah pusat adalah setiap provinsi minimal mengusulkan tiga indikasi geografis dalam setahun.
Hajrianoor menambahkan, biaya pendaftaran kekayaan intelektual melalui jalur umum memang bisa mencapai Rp1,8 juta, namun jika melalui rekomendasi pemerintah daerah, biayanya hanya sekitar Rp500 ribu.
“Makanya kami dorong agar pemda ikut aktif memfasilitasi. Ini bukan soal biaya semata, tapi soal perlindungan jangka panjang atas aset budaya dan ekonomi,” tutupnya. (mnc-red)

