MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden longsor yang menewaskan empat warga saat menambang emas di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025).
Kejadian tragis ini menjadi peringatan keras perlunya penataan aktivitas pertambangan rakyat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Terutama terkait perlunya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang jelas dan aman,” ujar anggota Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan saat diwawancarai, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan bahwa wilayah WPR harus diatur secara khusus, agar masyarakat yang mencari nafkah melalui aktivitas tambang tetap memiliki ruang, tetapi dengan standar keselamatan yang tinggi.
“Kita ingin WPR tidak hanya memberi ruang legal, tapi juga menjamin keselamatan para penambang,” imbuhnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Ir, tidak sedikit kegiatan pertambangan yang melibatkan pemodal besar di balik aktivitas tambang rakyat. Oleh sebab itu, DPRD mendorong regulasi yang ketat dan jelas agar keselamatan para pekerja dan dampak lingkungan bisa dikendalikan.
“Harus ada aturan yang mengikat, jangan sampai kegiatan seperti ini terus memakan korban karena tidak ada perlindungan hukum dan teknis bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dan pemilik modal terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Beberapa kasus di lokasi tambang, seperti ambruknya jembatan dan longsor lainnya, tidak boleh dianggap remeh,” tandas Bang Ir.
Komisi II berkomitmen mendorong sinkronisasi regulasi pertambangan rakyat dengan standar keselamatan agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. (mnc-red)

