Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Komisi II DPRD Soroti Perusahaan Abai Rehabilitasi DAS, RDP hingga Penghentian Operasi Jadi Opsi

Komisi II DPRD Soroti Perusahaan Abai Rehabilitasi DAS, RDP hingga Penghentian Operasi Jadi Opsi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan saat diwawancarai.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Persoalan lingkungan, khususnya kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), kembali menjadi perhatian serius DPRD. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam tetapi mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Irawan menanggapi data yang diterima Komisi II dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Data itu menunjukkan masih banyak perusahaan di Kalimantan Tengah yang belum melaksanakan rehabilitasi DAS sesuai kewajiban.

“Kita sudah punya data resmi dari BPDAS. Ada perusahaan-perusahaan yang sama sekali belum melakukan rehabilitasi DAS. Ini jadi perhatian khusus kami di Komisi II,” tegas Bambang, Senin (15/12/2025) siang.

Ia mengungkapkan, dari hasil pendataan BPDAS Barito dan BPDAS Kayan, terdapat hampir 200 perusahaan yang tercatat memiliki kewajiban rehabilitasi DAS. Namun, sekitar 50 perusahaan di antaranya disebut disektor pertambangan yang belum melakukan rehabilitasi sama sekali.

“Kalau mereka tidak mau melaksanakan kewajiban lingkungan, kita akan panggil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kalau tetap membandel, jangan salahkan kami kalau merekomendasikan penghentian aktivitasnya,” ujar Bambang dengan nada tegas.

Menurutnya, kewajiban rehabilitasi DAS seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan beban. Program rehabilitasi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pembibitan, persemaian, hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Rehab DAS itu justru menguntungkan daerah. Ada lapangan kerja, ada pemberdayaan masyarakat, dan hasilnya kembali untuk Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Bambang menilai kelalaian perusahaan dalam merehabilitasi DAS berpotensi menimbulkan kerugian ekologis serius, seperti kerusakan lingkungan, terganggunya keseimbangan alam, hingga meningkatnya risiko bencana alam.

“Kalau lingkungan rusak, dampaknya panjang. Banjir, longsor, itu bencana nyata. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lingkungan saya anggap sebagai pelaku kejahatan lingkungan,” tandasnya.

Komisi II DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah tegas dan terukur, demi memastikan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *