Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

KUHP Baru, Kerja Sosial Menjadi Pidana Baru

Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

KUHP Baru, Kerja Sosial Menjadi Pidana Baru
Oleh: Andreas Eno Tirtakusuma (Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya)

Pemidanaan dalam KUHP Baru

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) menjadi fajar baru bagi kedaulatan hukum Indonesia. Lebih dari satu abad kita sudah menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS), produk kolonial, yang menjadi KUHP yang hanya berlaku sampai tahun baru ini. Produk kolonial ini bersifat represif, sedangkan KUHP Baru menjadi instrumen dekolonialisasi yang merombak struktur sanksi secara radikal. Pidana tidak lagi bersifat tunggal atau sekedar derita fisik, melainkan terbagi secara sistematis ke dalam tiga pilar: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Pasal 64 UU 1/2023 memberikan diversifikasi pidana pokok. Dahulu hanya dikenal penjara dan denda sebagai instrumen utama, kini ada lima jenis pidana pokok: (1) Pidana Penjara, (2) Pidana Tutupan, (3) Pidana Pengawasan, (4) Pidana Denda, dan (5) Pidana Kerja Sosial. Perluasan ini menambah pilihan bagi hakim sekaligus menjadi pengakuan bahwa perampasan kemerdekaan melalui sel penjara seringkali gagal mencapai tujuan keadilan dan justru menciptakan residivisme.

Dalam KUHP Baru, pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penjara dan denda (Pasal 65). Kehadiran pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial menjadii implementasi alternatif pidana. Model pemidanaan ini lebih memanusiakan terpidana dan memberikan ruang bagi mereka untuk menebus kesalahan tanpa harus terisolasi dari tatanan sosial, ekonomi, dan keluarga mereka, sehingga mereka tetap memiliki tanggung jawab kemanusiaan selama masa pemidanaan.

banner 325x300banner 325x300

KUHP Baru memberikan fleksibilitas bagi sistem peradilan untuk menilai derajat bahaya seorang pelaku secara lebih objektif, sehingga megakhiri era punitif-sentris. Era ini membebani anggaran negara melalui biaya pemeliharaan narapidana yang sangat tinggi. Bahkan, penjara seolah-olah sudah menjadi universitas kejahatan, ketika pelaku tindak pidana ringan akan terkontaminasi oleh pelaku kejahatan kelas berat saat berada di dalam sel.

Perbedaan dan Perubahan Tujuan Pemidanaan

KUHP lama dipengaruhi Aliran Klasik hukum pidana yang bersifat Daad-strafrecht (fokus pada perbuatan). Berfokus pada “apa yang dilakukan” bukan “siapa yang melakukan,” sehingga pemidanaan bertujuan murni sebagai retributif atau pembalasan, didasarkan logika kuno: siapa yang melukai harus dilukai kembali melalui sanksi fisik atau perampasan kebebasan yang setara dengan kejahatannya. KUHP Baru mengadopsi Aliran Modern atau Neo-Klasik yang bersifat Daad-dader strafrecht (fokus pada perbuatan sekaligus pelaku). Pemidanaan tidak lagi sekedar tentang menghukum kesalahan masa lalu, tetapi juga menentukan soal masa depan pelaku dan masyarakat. Hukum difungsikan untuk mencegah kejahatan, memperbaiki perilaku pelaku agar dapat diterima kembali di masyarakat, memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu melalui pendekatan restoratif, serta menyembuhkan psikis pelaku melalui mekanisme rehabilitatif. Perubahan ini secara mendasar menempatkan manusia sebagai subjek yang memiliki kapasitas untuk diperbaiki dan tumbuh, bukan sekadar objek hukum yang harus disiksa atau dikurung sebagai balasan atas perbuatannya.

Penjatuhan Pidana

Pasal 70 KUHP Baru memberikan kewenangan luas atau diskresi kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara. Pasal ini adalah senjata utama hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di atas keadilan formal-legalistik. Syarat penggunaan diskresi ini adalah ketika hakim menemukan adanya faktor-faktor yang meringankan yang sangat kuat, baik pada diri terdakwa maupun pada keadaan perbuatannya yang membuat penjara dianggap sebagai “obat yang lebih buruk daripada penyakitnya.”

Namun, kewenangan ini menuntut kapasitas legal reasoning atau pertimbangan hukum yang luar biasa dari seorang hakim. Hakim diwajibkan melakukan dialektika batin dan analisis yuridis yang saksama antara keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Hakim harus menjadi sosiolog sekaligus psikolog di ruang sidang. Jika hakim menilai bahwa keadaan meringankan jauh lebih dominan dan penjatuhan pidana penjara justru akan dianggap tidak adil, tidak efektif, atau bahkan merusak masa depan pelaku tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat, maka hakim dapat memilih alternatif lain seperti denda, kerja sosial, atau pengawasan.

Penggunaan diskresi ini mengakhiri era “hakim sebagai corong undang-undang” (la bouche de la loi) yang bersifat mekanis. Pasal 70 memberikan nyawa pada proses peradilan dengan memungkinkan hakim untuk melihat realitas di luar teks. Hakim diberikan mandat untuk menakar apakah penahanan fisik akan memberikan kemanfaatan atau justru menambah beban sosial baru, seperti anak-anak yang terlantar atau hilangnya mata pencaharian keluarga. Fleksibilitas ini menempatkan hakim sebagai arsitek keadilan yang bertanggung jawab penuh atas dampak sosial dari setiap putusannya, sekaligus tetap menjunjung tinggi marwah hukum melalui pengecualian terhadap jenis-jenis tindak pidana yang bersifat extraordinary crimes.

Alternatif Pemidanaan

Penjara singkat seringkali tidak efektif dan menjadi beban negara. KUHP Baru memberikan empat alternatif. Pertama adalah mekanisme Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara (Pasal 70), di mana hakim dapat sepenuhnya menghindari hukuman penjara bila faktor meringankan terpenuhi, kecuali untuk kejahatan luar biasa. Kedua adalah Pidana Denda (Pasal 71), yang diposisikan sebagai pengganti penjara bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dengan catatan korban tidak keberatan dan pelaku bukan merupakan residivis. Ketiga adalah Pidana Pengawasan (Pasal 75–76), yang memberikan durasi pengawasan maksimal tiga tahun dengan syarat-syarat tertentu yang tidak boleh melanggar hak asasi dasar terpidana. Keempat adalah Pidana Kerja Sosial (Pasal 85), sebuah instrumen bagi tindak pidana ringan yang mengedepankan aspek pengabdian masyarakat. Syarat utamanya adalah kesediaan dan kemampuan terdakwa, serta sifat pekerjaannya yang tidak boleh dikomersialkan oleh pihak mana pun. Keempat pilar ini adalah fondasi bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.

Keempat alternatif ini mmenjadi strategi komprehensif untuk mendiversifikasi sanksi pidana agar lebih tepat sasaran. Pilihan ini memberikan hakim instrumen yang luas untuk melakukan individualisasi pidana, yaitu menyesuaikan hukuman dengan karakteristik khusus tiap individu dan jenis tindak pidana yang dilakukan. Diversifikasi ini juga bertujuan untuk memecahkan kebuntuan hukum bagi hakim yang selama ini seringkali terpaksa menjatuhkan hukuman penjara karena minimnya opsi hukum yang tersedia. Melalui implementasi alternatif ini, diharapkan integritas sistem hukum tetap terjaga sementara tujuan untuk membina pelaku tanpa harus mengorbankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.

Pidana Kerja Sosial

Di penghujung tahun 2025, dari alternatif pemidanaan yang diberikan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial banyak menjadi perbincangan, sampai-sampai ada yang kuatir koruptor dihukum dengan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial adalah instrumen restoratif yang dirancang khusus untuk menggantikan pidana penjara jangka pendek (di bawah 6 bulan) atau pidana denda yang tidak mampu dibayar oleh terpidana karena kondisi ekonomi. Melalui sanksi ini, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum sebagai bentuk penebusan dosa sosial secara nyata. Ada syarat penjatuhan yang sangat ketat untuk menjaga integritas sanksi ini: (1) Harus ada persetujuan eksplisit dari terdakwa agar pekerjaan tersebut tidak dianggap sebagai perbudakan; (2) Hakim harus menilai kemampuan fisik dan mental terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut agar tetap manusiawi; dan (3) Pekerjaan tersebut tidak boleh bersifat komersial atau mengambil alih lahan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kerja berbayar. Pidana ini bertujuan mendidik pelaku memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang sempat dirugikan oleh perbuatannya, sehingga pidana ini memiliki nilai guna publik yang tinggi.

Kejahatan Berat Tidak Dihukum Dengan Kerja Sosial

Keterbukaan paradigma humanis yang terkandung dalam KUHP Baru tidak berarti negara mengendurkan kewaspadaannya terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Ada batasan tegas mengenai kejahatan berat yang tidak dapat memperoleh pidana alternatif. Kriteria kejahatan berat didasarkan pada tiga hal utama: ancaman pidana yang sangat tinggi (mati atau seumur hidup), dampak kerusakan yang bersifat masif dan sistemik terhadap masyarakat atau negara, serta sifat perbuatannya yang mengancam keamanan publik dan hak asasi manusia (HAM) secara serius. Bagi kejahatan yang meruntuhkan rasa kemanusiaan, pidana berat tetap menjadi representasi dari tanggung jawab negara untuk menjaga muruah keadilan publik. Tidak ada ruang toleransi atau “jalan tengah” bagi perbuatan yang secara fundamental menghancurkan hak hidup orang banyak atau merusak integritas bangsa.

Contoh konkret kejahatan berat ini meliputi pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme yang menghancurkan peradaban, korupsi dengan nilai kerugian negara yang luar biasa besar, serta tindak pidana kekerasan seksual yang menghancurkan masa depan korban secara permanen. Dalam konteks ini, negara tetap memposisikan pidana penjara dan isolasi fisik sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang mutlak diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga negara lainnya.

Risiko Hakim di Meja Hijau

Sebagai penutup, implementasi alternatif pidana ini membawa sejumlah risiko dan tantangan besar yang harus kita diskusikan secara kritis demi menjaga marwah peradilan. Hakim kini memegang diskresi luas, yang jika tidak disertai integritas tinggi, dapat membuka celah bagi tindakan transaksional dan koruptif dalam memutus pilihan pidana. Selain itu, terdapat potensi diskredit bagi hakim pemutus dari sisi sosiologis; masyarakat yang masih memiliki pola pikir retributif (haus akan pembalasan) akan dapat tidak sepakat dengan pertimbangan hakim yang memilih pidana alternatif bagi pelaku yang dianggap publik bersalah secara moral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *