Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Massa Geruduk Polres Kapuas, Desak Pembebasan Dua Aktivis Dayak

Massa Geruduk Polres Kapuas, Desak Pembebasan Dua Aktivis Dayak
Ratusan massa dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah bersama Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) dan sejumlah organisasi masyarakat, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Kapuas.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Gelombang massa dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah bersama Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) dan sejumlah organisasi masyarakat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Kapuas, Rabu (5/11/2025).

Massa menuntut agar dua warga Dayak, Sostro Demen Sawang dan Donni, yang ditahan polisi segera dibebaskan tanpa syarat.

Keduanya ditangkap karena mendampingi masyarakat memperjuangkan hak plasma 20 persen dari luas HGU milik PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).

“Hak masyarakat atas plasma sudah diatur jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Jadi, mereka tidak bersalah karena hanya memperjuangkan hak,” tegas Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, dalam orasinya.

Massa Geruduk Polres Kapuas, Desak Pembebasan Dua Aktivis Dayak
300org warga yang menunggu rekan mereka dibebaskan, berkonsentrasi di Huma Betang Bukit Ngalangkang Kapuas.

Aksi diikuti sekitar 300 orang dari enam desa, yakni Dusun Tumbang Mamput, Jangkang, Sungai Ringin, Tukun, Tumbang Nusa, dan Tumbang Diring, serta dukungan dari masyarakat Murung Raya, Palangka Raya, dan Kapuas. Massa tampil dengan pakaian adat Dayak, membawa mandau, duhung, dan mengawali aksi dengan ritual adat sebelum berorasi.

Dalam orasi berapi-api, Ipang, perwakilan warga, menyoroti tindakan aparat yang menahan dua aktivis tersebut.

“Polisi digaji rakyat, seragam yang dipakai juga dibeli dari uang rakyat, tapi kenapa justru rakyat yang ditangkap saat membela haknya?” ujarnya lantang.

Ia menuding aparat lebih berpihak pada pemodal daripada masyarakat kecil.

Megawati menegaskan, pihaknya memberi waktu 1×24 jam bagi kepolisian untuk membebaskan kedua warga itu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Mereka tidak merusak, tidak mengancam, tidak anarkis. Mereka hanya menyampaikan aspirasi sesuai konstitusi, Pasal 28E UUD 1945,” tegasnya.

Massa Geruduk Polres Kapuas, Desak Pembebasan Dua Aktivis Dayak
Foto bersama ADB Kalteng dan AMAD

Sementara itu, Risben Asmin dari Pemuda Pancasila dan Bakormad Kapuas, menyerukan agar kepolisian tidak arogan dan segera melakukan reformasi internal.

“Sudah saatnya Polri berubah, sesuai semangat reformasi yang diinginkan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Aksi berjalan damai hingga sore. Kapolres Kapuas akhirnya menerima delapan perwakilan massa untuk berdialog dan membahas proses pembebasan dua aktivis tersebut.

“Kapolres sudah bersedia membantu dan semua berkas pendukung telah dilengkapi sejak tadi malam,” kata Megawati usai pertemuan.

Ia berharap penahanan bisa segera dihentikan melalui Restorative Justice.

“Ratusan warga datang dari jauh dengan biaya sendiri. Mereka akan tetap bertahan di Kapuas sampai saudara mereka dibebaskan,” pungkasnya.

Massa kini berkumpul di Rumah Betang Bukit Ngalangkang, yang menjadi titik konsentrasi aksi hingga tuntutan mereka terpenuhi. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *