Masyarakat adat adalah perluasan dari keluarga, yang semula berasal dari hubungan sepasang kekasih, menikah, punya anak dan berkembang menjadi keluarga besar dengan suami menjadi ayah, berlanjut menjadi kakek, kakek buyut dan seterusnya; sementara di istri menjadi ibu, berlanjut menjadi nenek, nenek buyut dan seterusnya. Keluarga ini membesar yang kemudian menjadi masyarakat, yang karena diikat dengan adat budaya berkembang menjadi masyarakat adat. Dalam masyarakat yang erat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan seperti ini akan saling mengenal satu sama lain. Seperti di Palangka Raya yang masyarakatnya lazim dengan istilah “sepupu,” “sepupu sekali,” “sepupu dua kali,” ataupun “sepupu tiga kali” yang kerap terdengar ketika ada warga menjelaskan kekerabatannya.
Palangkaraya adalah ibukota Propinsi Kalimantan Tengah. Di tahun 2024, dilaporkan Kalimantan Tengah berpenduduk sekitar dua juta lima ratus orang saja padahal luasan wilayahnya satu setengah kali lebih luas daripada Pulau Jawa. Kota Palangkaraya yang seluas 2.853,12 KM2 hanya berpenduduk 315.153 orang. Sekalipun luas, dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit menyebabkan kekeluargaan dan kekerabatan makin kental dalam budaya Adat Dayak.
Suku Dayak di Kalimantan Tengah memiliki berbagai tradisi unik, yang terbagi menjadi sub-suku seperti Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan, Dayak Taboyan, Dayak Siang, dan lainnya. Setiap sub-suku memiliki ritual khasnya sendiri. Berlakulah peribahasa: “Di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung,” sehingga seseorang Ketika berada pada lingkungan Masyarakat Dayak, harus menghormati dan mengikuti adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di tempat itu. Setiap orang harus menyesuaikan diri dengan budaya dan aturan setempat.
Ungkapan klasik dari Cicero: “Ubi Ius Ibi Societas,” menjadi nyata terjadi. Ungkapan ini bermakna di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Ungkapan ini bukan sekadar kalimat di buku teks, melainkan sebuah pengingat bahwa hukum sejatinya lahir dari napas interaksi manusia, bukan sekadar ketukan palu di gedung-gedung pengadilan yang kaku. Melalui tulisan ini, saya ingin merenungkan kembali bagaimana masyarakat di Kalimantan Tengah, melihat keadilan bukan sebagai ajang pembalasan, melainkan sebagai jalan pulang menuju harmoni.
Dalam sistem hukum formal kita menjadi terlalu sibuk mengutubkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di ruang sidang yang birokratis pun, para pihak juga sudah diposisikan sebagai musuh satu sama lain. Berbeda bila kita melihat ke dalam Rumah Betang, ada hal yang berbeda. Penyelesaian Adat Dayak yang dilakukan di dalamnya menunjukkan bahwa keadilan tidak harus bersifat menghukum secara fisik. Cara ini sudah berlaku berabad-abad, sebelum diatur keragaman pidana (hukuman) dalam KUHP Nasional kita (UU No 1/2023), yang baru sebulan berlaku.
Bagi masyarakat Dayak, hukum adat bukan sekadar tradisi usang, melainkan “hukum yang hidup” (the living law) yang efektif menjaga keseimbangan kosmis dan harmoni sosial. Hukum Adat ditegakkan melalui lembaga adat (Kedamangan), yang bertugas menegakkan hukum dan memulihkan keseimbangan lingkungan masyarakat adat. Keunggulan penyelesaian adat terletak pada filosofinya yang jauh melampaui logika hukum barat. Jika sebelumnya pengadilan negara lebih mencari siapa yang salah untuk dihukum (retributif), maka Hukum Adat Dayak berfokus pada upaya “mendinginkan” situasi yang “panas.” Sengketa dipandang sebagai api yang membakar kerukunan, dan tugas hukum adalah memadamkannya, bukan dengan memenjarakan fisik, melainkan dengan memulihkan keseimbangan.
Dalam falsafah Dayak, tidak ada pemisahan kaku antara hukum privat dan publik, setiap pelanggaran adalah gangguan terhadap semesta yang harus dipulihkan bersama. Apabila ada konflik, diselesaikan di wadah yang sama. Contohnya dalam perkawinan, ada prinsip moral dan sosial: jika pernikahan dilakukan sesuai adat, maka perceraian juga harus dilakukan sesuai adat. Jika tidak demikian, maka akan melanggar moralitas tradisional Dayak dan berpotensi dikenai sanksi sosial/sanksi adat. Sudah tentu, perceraian adat dilakukan di Rumah Bentang seperti dalam Putusan Pengadilan Adat No. 167/DKA-KJR/XI/2024. Dalam kasus ini Jesika Anjelita Cinta (Pemohon) menggugat Aditya Dewantara (Tergugat) di Kerapatan Mantir Adat Jekan Raya. Si Tergugat didakwa karena meninggalkan Pemohon yang sedang hamil, tidak hadir saat persalinan, dan menghilang tanpa kabar, melanggar Undang-Undang Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 (Pasal 9) dan Perjanjian Pernikahan. Dalam kasus ini, Tergugat tidak memenuhi panggilan sehingga kehilangan hak untuk membela diri. Akhirnya diputuskan perceraian dikabulkan dan Tergugat dikenakan denda 50 gram emas, menyerahkan 1.500 m² tanah, dengan hak asuh anak diberikan kepada Pemohon.
Pengadilan Adat Dayak diselenggarakan di Rumah Betang, yang bukan sekadar bangunan, tetapi simbol keterbukaan di mana sanksi diputuskan dan dijalankan di hadapan komunitas untuk mencegah fitnah dan memberikan edukasi publik. Legitimasi hukum adat Dayak diperkuat oleh referensi sejarah seperti Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yang berfungsi selayaknya konstitusi adat. Di Rumah Bentang juga diselesaikan kasus adat yang melibatkan Mayor Angkatan Udara Kal Fatkur Arifin, yang pada tanggal 31 Mei 2017, memukul dua warga Dayak, Giancarlo Fiesta (18) dan Freddy (53), di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Peristiwa berawal dari mobil Mayor Fatkur dihalangi oleh Freddy, sehingga memicu emosi dan perdebatan yang berujung pada kekerasan fisik. Giancarlo dan Freddy adalah warga Dayak setempat. Kasus ini diselesaikan secara adat, Mayor Fatkur didenda dua guci antik (atas penganiayaan) serta satu guci dan 15 mangkuk, dengan total nilai 30 juta rupiah. Hukuman ini diterima dan denda dibayar, maka selesailah kasus ini.
Keberlakuan hukum adat mengikat komunitas di wilayah adat. Orang asing yang bukan anggota masyarakat adat setempat tetap dapat terikat jika pernah mengikatkan diri pada hukum adat setempat. Contoh Putusan Pengadilan Adat Dayak No. 04/BH.Spt-DKA/VIII/2022, yang menarik HOK KIM alias ACEN SUWARTONO dan dinyatakan memenuhi persyaratan adat untuk dapat digugat di Pengadilan Adat. Hal ini tidak lain terjadi karena sebelumnya ia pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Adat.
Hukum Adat Dayak menganut prinsip teritorial yang inklusif. Siapa pun yang berada di tanah Borneo, baik masyarakat asli, pendatang, investor, maupun aparat negara, terikat oleh hukum tempat mereka berpijak. Untuk memulihkan stabilitas keamanan di daerah, hukum negara saja belum tentu cukup, diperlukan intervensi hukum adat untuk melakukan pemulihan keadaan (restitutio in integrum). Apalagi keberlakuan hukum adat dilekatkan nilai-nilai spiritual dan magis yang menambah wibawa keberlakuannya.
Pemberlakuan Pasal 2 KUHP Baru yang mengakui hukum yang hidup adalah kemenangan bagi pluralisme hukum. Namun, masyarakat Dayak harus waspada. Ada risiko besar bahwa negara akan mencoba membatasi atau “mempositifkan” hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) secara kaku. Seperti dalam Putusan Pengadilan Adat No. 167/DKA-KJR/XI/2024 dalam kasus perceraian di atas, disebutkan dasar hukum putusan ini adalah Peraturan Daerah Palangka Raya No. 15/2009, No. 6/2008, selain menyebut Peraturan Damang No. 011/DKA-KJR/I/2019. Bahaya terbesarnya adalah “devaluasi” nilai sanksi. Bagi masyarakat adat, denda seperti hewan ternak atau benda pusaka bukan sekadar nominal uang, melainkan simbol harga diri dan kehormatan. Jika negara membatasi sanksi adat hanya setara dengan denda ringan pidana, maka fungsi efek jera dan pemulihan spiritualnya akan tergerus. Sementara hukum adat juga tidak dapat dibekukan menjadi teks mati yang justru mengancam keluwesannya dalam merespons zaman.
Kewajiban harus di-perda-kan sebagaimana amanah Pasal 2 KUHP Baru, menyebabkan penegakannya juga melalui sistem peradilan negara, bukan oleh tetua atau tokoh-tokoh masyarakat setempat. Situasi ini dapat memperkokoh penghapusan pengadilan adat dalam hukum positif Indonesia, tetapi kearifan lokal (local wisdom) yang terkandung dalam hukum adat tidak akan dapat dimatikan. Penerapan Hukum Adat dalam praktiknya melibatkan berbagai tahap, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apabia dibandingkan dengan ADR (Alternative Dispute Resolution), mekanisme penerapan hukum adat ini tetap dapat menjadi penyelesaian sengketa di luar pengadilan formal, dengan memperkuat mekanismenya (yang serupa dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi). Ketika hukum negara macet penerapannya, dengan kearifan lokal (local wisdom), penyelesaian adat dapat diposisikan sebagai Primary Dispute Resolution (Penyelesaian Utama) di tingkat masyarakat adat setempat.
Jika keadilan masyarakat adat sudah menyelesaikannya dengan baik, negara tetap masih berkewajiban menyelesaikan tuntutan pidana dalam perkara yang sama. Pengadilan dapat memanfaatkan pintu pemaafan pengadilan (judicial pardon/rechtelijke pardon) sebagai bentuk putusannya. Pintu ini diberikan di Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru. Dalam menjatuhkannya, hakim harus memperhitungkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta faftor waktu yang menjadi kontek pidana. Yang dimaksud faktor pelaku meliputi apa yang dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa pidana. Apabila setelah melakukan pidana, pelaku diadili dalam peradilan adat dan sudah melaksanakan kewajiban adatnya, maka kepada pelaku cukup dijatuhi hukuman nihil sebagai pemaafan hakim.

