MAHARATINEWS – Palangka Raya, Seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah tertangkap tangan membawa 11 paket diduga sabu dengan berat total 50,94 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB dan akhirnya menemukan tersangka sekitar pukul 12.30 WIB dengan gerak-gerik mencurigakan serta membawa kantong plastik,” jelasnya, Kamis (20/2/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan warga, petugas menemukan 10 paket diduga sabu di dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya di saku bajunya.
“Total ada 11 paket dengan berat kotor sekitar 50,94 gram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kompol Aji.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (mnc-red)