MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran terus mendorong penguatan tata kelola fiskal daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah melalui pelaksanaan Rapat Desk Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, di Aula Bapenda Provinsi.Kamis (13/11/2025) siang.
Gubernur Agustiar Sabran menilai, sinkronisasi dan rekonsiliasi data antarwilayah menjadi faktor penting untuk memastikan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem fiskal dan mendorong kemandirian keuangan daerah.
“Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data antara Bapenda Provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar Anang.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mencakup rekonsiliasi Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang merupakan pajak daerah kabupaten/kota dengan sebagian hasil bagi untuk provinsi. “Melalui sinkronisasi data MBLB, kita ingin memastikan seluruh penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, sehingga tidak ada selisih pencatatan antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari dorongan langsung Gubernur Agustiar Sabran agar Bapenda memperkuat kolaborasi lintas daerah dan memastikan data fiskal terintegrasi dengan baik. “Bapak Gubernur selalu menekankan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota. Karena basis data yang akurat adalah kunci keberhasilan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Anang.
Bapenda juga menegaskan, hasil rekonsiliasi ini akan menjadi dasar bagi perencanaan fiskal tahun berikutnya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kegiatan ini mendukung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas fiskal.
“Tujuan utama desk rekonsiliasi adalah mencegah kesalahan pencatatan dan memastikan validitas penerimaan PAD. Dengan data yang seragam, audit maupun evaluasi fiskal bisa berjalan lebih efektif,” terang Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pendapatan yang diterima provinsi juga akan dikembalikan kepada kabupaten/kota dalam berbagai bentuk dukungan pembangunan. “Penerimaan provinsi digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dorongan Gubernur Agustiar Sabran melalui kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, berbasis data, dan berpihak pada kemajuan daerah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal Kalteng dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat. (mnc-red)

