Salah satu yang baru ada dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) adalah diaturnya pemaafan hakim, yang dikenal juga dengan istilah: rechterlijke pardon atau judicial pardon.
Rechterlijke pardon (pemaafan hakim) adalah konsep dalam hukum pidana di mana hakim dapat membebaskan terdakwa dari sanksi pidana meski terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan keringanan perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat tindak pidana terjadi, demi keadilan dan kemanusiaan, yang kini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, sebagai salah satu pembaharuan hukum yang menggeser dari kepastian hukum kaku ke fleksibilitas, yang memungkinkan hakim tidak hanya mempidana, membebaskan, atau lepas dari tuntutan, tetapi juga memberikan maaf.
Pada dasarnya, setiap orang yang terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sudah sepatutnya dihukum dengan hukuman yang adil dan setimpal dengan perbuatannya. Dalam KUHP, diberikan rumusan:
| Tindak Pidana + Pertanggungjawaban Pidana + Pedoman Pemidanaan = Pemidanaan. |
Tetang Pedoman Pemidanaan, Perma No. 1 Tahun 2020 telah menjadi Pedoman Pemidanaan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup rentang hukuman, pertimbangan hakim, serta faktor mitigasi atau memberatkan. Hakim menggunakannya sebagai acuan utama namun juga mempertimbangkan keadaan khusus untuk memastikan hukuman adil, proporsional, dan mempertimbangkan semua faktor relevan dari kasus yang dihadapi.
Sedangkan Rechterlijk pardon, istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, adalah pengampunan dari pengadilan kepada pelaku tindak pidana yang bersalah, sebagai kebijaksanaan hakim untuk memberi kesempatan kedua pada mereka yang menunjukkan penyesalan dan keinginan memperbaiki perilaku, berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti:
- sejauh mana pelaku menunjukkan penyesalan yang tulus;
- apakah ia telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki diri;
- faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh hakim.
Pemberian pengampunan rechterlijk menyebabkan pelaku tindak pidana, sekalipun terbukti bersalah, tidak lagi perlu dihukum. Kepada pelaku dapat diberikan hukuman nihil. Putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Walaupun demikian, pemberian pengampunan rechterlijk tidak selalu terjadi dalam setiap kasus pidana. Sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan dan penilaian hakim terhadap kasus tersebut.
Pemberian pengampunan rechterlijk dapat memberikan dampak yang positif, baik bagi pelaku kejahatan yang mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, maupun bagi masyarakat yang ingin melihat adanya rehabilitasi dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan. Tidak semua kasus pidana akan memperoleh pengampunan tersebut. Hakim harus mempertimbangkan secara saksama setiap kasus dan faktor-faktor yang terlibat sebelum membuat keputusan mengenai pemberian pengampunan rechterlijk.
Rumusan Pasal 54 memberikan ruang agar dalam menentukan hukuman terhadap seseorang yang terlibat dalam tindak pidana, tidak hanya melihat seberat apa perbuatannya, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti:
- keadaan pribadi pelaku;
- keadaan pada saat tindak pidana dilakukan;
- hal-hal yang terjadi setelahnya.
Pengadilan dapat lebih cermat dan adil dalam menentukan pidana dengan mempertimbangkan:
- ringannya perbuatan yang dilakukan;
- keadaan pribadi pelaku;
- faktor waktu yang menjadi konteks tindak pidana.
Pertimbangan atas segi keadilan dan kemanusiaan dalam proses hukum penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan keadilan yang manusiawi. Rumusan sedemikian mengakomodir kompleksitas kasus kriminal dan individu sebagai manusia yang mampu berubah dan memperbaiki. Prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum menjadi penting ditekankan, yang tidak boleh diabaikan.
Dalam praktiknya, pemberian pengampunan rechterlijk memerlukan:
- ketelitian dalam analisis kasus;
- keberpihakan kepada korban;
- kesediaan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri.
Dengan pendekatan seperti ini, diharapkan putusan hukum yang diambil akan lebih mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, serta mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Tetapi juga perlu diperhatikan adanya diskresi hakim yang amat luas dalam pemberian pengampunan rechterlijk, yang harusnya dapat ditetapkan dalam bentuk kewajiban penerapan motivering putusan pengadilan, yaitu menetapkan standart pembuatan pertimbangan hukum yang dapat menggambarkan pentingnya pemberian pengampunan rechterlijk dalam putusan pengadilan.

