MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kado istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Kalteng, Selasa (3/6/2025).
Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani denda atau sanksi,” ujar Anang di hadapan awak media.
Menurutnya, pembebasan pajak ini adalah kesempatan langka yang bisa meringankan beban ekonomi warga. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, tanpa dikenai denda atau biaya pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Program pembebasan pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 23 Juni hingga 23 September 2025.
Adapun beberapa komponen yang dibebaskan antara lain, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah, Pokok Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tangan Kedua (BBNKB II) juga dibebaskan. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Bahkan untuk kendaraan dari luar Kalimantan Tengah, yang ingin pindah ke pelat KH, kami berikan pembebasan BBNKB I. Cukup bayar PKB tahun berjalan saja,” jelas Anang.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi pemilik kendaraan pelat luar yang ingin memanfaatkan program ini.
Data Bapenda menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,8 juta unit kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, sebagian masih menunggak pajak dan belum berganti pelat lokal.
“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat agar tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik,” terang Anang.
Walaupun banyak komponen dibebaskan, Anang menegaskan bahwa biaya pokok SWDKLLJ dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap harus dibayar. “Biaya untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB tetap sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB berkisar antara Rp225.000 hingga Rp375.000, STNK antara Rp100.000 hingga Rp200.000, dan pelat nomor atau TNKB antara Rp60.000 hingga Rp100.000, tergantung jenis kendaraan.
Anang menilai, kebijakan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik.
Menutup konferensi pers, Anang kembali menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. “Jangan tunggu sampai September. Segera manfaatkan pembebasan ini, demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (mnc-red)

