Palangka Raya | Dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI sangat penting,karena hasilnya akan memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin saat menghadiri Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, oleh Ombudsman RI bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (4/6/24) pagi.
Pada kegiatan tersebut, Sekda Nuryakin juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Sekda berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.
“Sinergi yang baik dari seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat,“ ungkapnya.
Bersyulur hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.
Nuryaikin menuturkan, pelayanan publik juga beriringan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi. Ditambah lagi masyarakat menginginkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, lebih cepat, transparan, responsif, dan profesional.
“Oleh karena itu, setiap instansi pemerintahan harus terus berbenah, terutama dengan mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memudahkan layanan, menyederhanakan layanan, mendekatkan layanan, dan mempercepat layanan bagi masyarakat,“ pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan yaitu Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalteng R. Biroum Bernardianto dan jajaran, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (mnc-perdi).


