Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP untuk Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemprov Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP untuk Perkuat Iklim Investasi Berkualitas
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng sebagai upaya memperkuat iklim investasi daerah yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemprov Kalteng aktif mengikuti rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026), dengan menghadirkan perangkat daerah terkait untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Pemerintah daerah menyiapkan data teknis, naskah pendukung, serta masukan kebijakan agar raperda ini dapat segera difinalisasi dan diterapkan.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menegaskan bahwa Pemprov Kalteng menyusun raperda ini sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan investasi daerah dengan regulasi nasional, khususnya perizinan berusaha berbasis risiko. “Pemprov Kalteng mendorong regulasi ini memberi kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Kalteng juga mengarahkan kebijakan investasi agar tidak semata bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Pemerintah daerah mendorong investasi yang menciptakan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan sosial. “Kami mengarahkan investasi yang selektif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan daerah,” kata Sunarti.

Melalui raperda ini, Pemprov Kalteng menargetkan penguatan layanan PTSP yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sinkron dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah daerah juga memastikan sinkronisasi kewenangan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Pemprov Kalteng berkomitmen melanjutkan harmonisasi substansi bersama DPRD hingga tahap finalisasi, sehingga regulasi yang lahir mampu mempercepat realisasi investasi berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *