MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan rancangan KUA-PPAS 2026 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 serta arahan pemerintah pusat.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, menjelaskan bahwa dokumen rancangan awal KUA-PPAS telah disampaikan ke DPRD sejak 11 Juli lalu.
“Struktur APBD 2026 mengacu pada RKPD, prioritas nasional, serta program unggulan gubernur,” ujarnya.
Meskipun terdapat penurunan total pendapatan daerah, Pemprov menyebut hal itu sebagai konsekuensi asumsi awal dan kebijakan pusat.
“Transfer pusat belum ditetapkan secara resmi, kami masih menunggu regulasi yang biasanya keluar akhir Oktober,” tambah Syahfiri, Kepala Badan Keuangan Daerah.
Pembahasan sempat berjalan dinamis saat DPRD mempertanyakan proyeksi pendapatan dan dasar asumsinya.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, meminta pembahasan difokuskan agar sesuai jadwal.
“Saya pikir kita perlu penjelasan resmi atas penurunan besar ini agar pembahasan bisa optimal,” ujar anggota DPRD Rusdi Gozali.
Ia menegaskan perlunya transparansi dan data konkret, terutama untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dipatok Rp30 miliar, padahal nilai aset lebih dari Rp300 miliar.
“Jangan sampai potensi pendapatan kita besar, tapi yang ditampilkan minim,” tegas seorang anggota dewan. (mnc-red)

