Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Kalteng Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB Tahun 2025

Pemprov Kalteng Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB Tahun 2025
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo (sebelah kanan foto, baju batik hitam)

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara virtual dari Kantor Gubernur, Kamis (2/1/2025).

“Justru ada penurunan tarif PKB sebesar 0,2 persen dan BBNKB sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Anang Dirjo.

Kebijakan ini, lanjut Anang, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pemberian keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama.

Penurunan tarif tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat Kalteng lebih bangga menggunakan kendaraan berpelat Kalteng. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir yang memimpin rakor tersebut menekankan agar seluruh daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini. “Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengingatkan agar tarif baru tidak membebani masyarakat. “Beban wajib pajak tidak boleh lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” katanya.

Rakor ini diikuti oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, dan kepala Bapenda se-Indonesia, termasuk jajaran Pemprov Kalteng. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *