Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Kalteng Setujui Dua Raperda Pangan

Pemprov Kalteng Setujui Dua Raperda Pangan
Penandatanganan Persetujuan Raperda bersama Wagub dan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng (Foto: mmckalteng)

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang menyangkut sektor pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025).

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Keduanya telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.

Dalam pidato tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Wagub, Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi terhadap sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD dan Pemprov memiliki peran setara dalam mewujudkan pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah dilakukan melalui kerja sama lintas kelembagaan, bukan sekadar melalui program eksekutif,” ujar Edy Pratowo.

Wagub menyoroti pentingnya ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan sebagai langkah strategis menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

Ia menekankan bahwa konversi lahan pertanian menjadi ancaman serius terhadap stabilitas pangan, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin perlindungan lahan produktif secara permanen.

Selain aspek lahan, Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa kesejahteraan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan harus menjadi fokus utama pembangunan. Ia menyebut bahwa kelompok ini memainkan peran sentral dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

“Perhatian terhadap sektor ini telah kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur ‘BETANG MAKMUR’, karena mereka adalah ujung tombak pembangunan di wilayah pedesaan,” tegasnya.

Pemerintah secara resmi menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, Juru Bicara Pansus Muhajirin, unsur FORKOPIMDA, serta sejumlah Kepala OPD terkait. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *