MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemprov Kalteng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap PT UPC, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pernyataan ini disampaikan Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, usai menerima aksi unjuk rasa dari massa Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) di Kantor DLH Kalteng, Rabu (25/6/2025).
PKR menuntut pemerintah segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT UPC.
“Kita sudah koordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim yang lebih dulu melakukan inspeksi lapangan. Hasil temuan mereka akan kami verifikasi dan jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan,” tegas Joni.
Massa PKR dalam orasinya menuduh PT UPC mencemari wilayah Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Mereka juga menyebut perusahaan telah beroperasi di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
DLH Kalteng menyatakan akan melibatkan lintas instansi dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
“Kami akan cek dokumen-dokumen perizinan perusahaan. Arahan Pak Gubernur jelas: kita harus responsif dan hadir di tengah masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Kita tidak akan menunggu lama. Tim verifikasi akan segera kami turunkan,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi memastikan, jika ada pelanggaran hukum atau izin, maka tindakan tegas akan diberikan tanpa kompromi. (mnc-lesta)