MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kemitraan berkeadilan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar. Penegasan ini disampaikan dalam rapat sinkronisasi dan evaluasi data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma, program CSR, serta penyerapan tenaga kerja lokal yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Senin (10/11/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, yang membuka rapat tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan perusahaan.
“Ketentuan plasma 20 persen merupakan wujud nyata kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat. Kewajiban ini harus dijalankan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kebun,” ujar Herson.
Ia juga menekankan agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilaksanakan secara substansial, bukan hanya bersifat seremoni. “Saya yakin seluruh perusahaan sudah menjalankan CSR, hanya porsinya yang mungkin berbeda-beda. Karena itu perlu sinkronisasi agar dampaknya lebih luas,” tambahnya.
Selain itu, Herson mengingatkan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan alat berat yang sesuai dengan regulasi. Ia menegaskan bahwa pengoperasian alat berat harus memperhatikan aspek lingkungan, pajak, dan izin operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri, menyebutkan rapat tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan fakta integritas antara Pemprov dan para bupati se-Kalteng.
“Tujuannya untuk menyinkronkan data terkait plasma, CSR, tenaga kerja lokal, dan alat berat. Berdasarkan data, realisasi plasma di Kalteng baru mencapai sekitar 52,56 persen,” terangnya.
Rizky menegaskan pihaknya akan melakukan pemetaan rinci terhadap wilayah perkebunan yang belum memenuhi kewajiban plasma. “Ada berbagai faktor yang menyebabkan belum semua perusahaan melaksanakan kewajiban plasma. Karena itu kita petakan dan tindak lanjuti satu per satu,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan sektor perkebunan tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar kebun. (mnc-red)

