MAHARATINEWS – Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Ir (48) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti seberat 9,85 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Kamis (27/2/2025) pagi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. “Semua barang bukti kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Aji.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Palangka Raya. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat karena memiliki dan mengedarkan sabu dengan jumlah cukup besar,” ujar Kompol Aji.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Kami akan menyelidiki asal-usul sabu ini dan memburu pemasoknya,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami sangat mengapresiasi peran warga dalam memberikan informasi. Kolaborasi ini penting untuk menjaga Palangka Raya tetap bersih dari narkotika,” tutupnya. (mnc-red)