MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Dasar Batas Desa yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (17/06/2025) malam.
“Batas wilayah desa adalah unsur legal utama yang harus segera diselesaikan. Prosesnya harus dilakukan secara partisipatif dan berbasis teknologi,” tegas Aryawan saat membuka acara.
Ia menekankan bahwa penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperjelas melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Para peserta Bimtek harus mampu menjadi fasilitator dan jembatan komunikasi antara desa dan kabupaten dalam penyelesaian batas desa lintas wilayah,” tambahnya.
Aryawan juga menyoroti keterkaitan kegiatan ini dengan Program Huma Betang, yakni pembangunan Satu Data Desa yang valid dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Mari jadikan kegiatan ini momentum memperkuat komitmen bersama dalam menata wilayah desa secara menyeluruh,” tuturnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra, menyampaikan bahwa sebanyak 200 peserta mengikuti Bimtek selama tiga hari, 17–19 Juni 2025.
“Peningkatan kapasitas teknis ini akan mendukung ketertiban administrasi batas desa dari tingkat lokal hingga pusat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut melibatkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial dan pelatih teknis dari Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah.

