Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Plh Sekda Kalteng Tekankan Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Pemerintahan Bersih

Plh Sekda Kalteng Tekankan Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Pemerintahan Bersih
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, saat menyampaikan sambutan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Informasi adalah hak asasi setiap warga negara. Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang benar, cepat, dan mudah,” ujar Herson saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutan yang dibacakannya mewakili Plt. Sekda Kalteng, Herson menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan publik.

“Transparansi adalah pondasi utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Ia menyebut, era digital menuntut pemerintah mengelola informasi secara profesional dan adaptif. “Di tengah derasnya arus informasi media sosial, PPID memiliki peran penting untuk memilah dan menyajikan data yang akurat agar masyarakat tidak terjebak hoaks,” katanya.

Rakor yang diikuti 160 peserta dari PPID provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng itu membahas praktik terbaik keterbukaan informasi, penguatan komitmen kepala daerah, hingga pengaturan honorarium petugas PPID.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, mengungkapkan capaian positif keterbukaan informasi di Kalteng terus meningkat.

“Jumlah kabupaten dan perangkat daerah yang berstatus informatif naik signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Herson mengapresiasi hasil tersebut dan mengingatkan agar PPID tidak terlena. “Predikat informatif bukan tujuan akhir, tapi awal dari komitmen baru untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *