Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Polsek Rakumpit Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Polsek Rakumpit Serahkan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Foto saat penyerahan Tersangka Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melanjutkan penanganan hukum secara profesional dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sehingga dua perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Rakumpit resmi memasuki tahap II untuk proses penuntutan.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” ujar Didik mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., pada Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Polsek Rakumpit berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami menangani kasus ini secara profesional dari tahap penyelidikan hingga penyerahan ke kejaksaan. Semua prosedur kami pastikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Palangka Raya terdiri dari:
• MHD. A. (45) dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana.
• A. U. (39), R. (32), dan A. S. (36) pada perkara penggelapan dalam jabatan secara turut serta sebagaimana Pasal 374 dan/atau 372 Jo 55 KUHPidana.

Seluruh tersangka disertai barang bukti yang telah diverifikasi sesuai register perkara. Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan berjalan aman, tertib, serta tanpa hambatan hingga selesai.

Iptu Didik menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjadi edukasi agar praktik penggelapan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, penyidik menyatakan siap membantu jaksa dalam menghadapi proses persidangan apabila diperlukan. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *