MAHARATINEWS – Murung Raya, Proyek lanjutan penataan halaman dan taman budaya yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penggunaan material tanah urug ilegal dalam proyek senilai Rp8 miliar (kode tender 6182510) menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontraktor pelaksana proyek, CV. TTM, diduga menggunakan tanah urug dari galian yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah urug tersebut diketahui bekas pekerjaan yang diambil dari lokasi pekerjaan lainnya. Material tersebut kemudian digunakan untuk proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024
Jika terbukti benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran Hukum yang Serius
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap bentuk aktivitas pertambangan, termasuk pengambilan dan pemanfaatan tanah urug, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Lebih lanjut, peringatan dari Polda Kalimantan Tengah terkait larangan Illegal Mining juga menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal, termasuk pengambilan material tanpa izin, adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak secara tegas.
Dampak Serius bagi Keuangan Negara dan Kualitas Proyek
Selain melanggar hukum, dugaan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kualitas pekerjaan serta keuangan daerah. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), terdapat dua jenis pekerjaan timbunan tanah yang digunakan dalam proyek ini:
1. Pekerjaan Tanah Urug dengan luas 3.406,30 meter persegi, memiliki nilai material Rp259.499,35 per meter persegi, dengan total anggaran sebesar Rp883.906.691,08.
2. Pekerjaan Timbunan Tanah Pilihan Awcast dengan luas 1.593,80 meter persegi, memiliki nilai material Rp349.199,35 per meter persegi, dengan total anggaran sebesar Rp556.553.926,42.
Jika tanah yang digunakan berasal dari sumber ilegal dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan harga yang telah disepakati dalam kontrak, maka negara jelas mengalami kerugian finansial yang harus diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak Terkait Bungkam, Tidak Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, IN, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 12.19 WIB, Irfan hanya menyampaikan alasan yang terkesan menghindar.
“Sebentar, aku ini sudah dua mingguan tidak ketemu Kadis karena selisih terus. Nanti kalau sudah ketemu beliau aku carikan jadwal, agar bisa tatap muka langsung dengan beliau,” ujar Irfan, Senin (3/2/2025).
Di sisi lain, pihak kontraktor CV. TTM juga belum memberikan klarifikasi terkait asal-usul tanah urug yang digunakan dalam proyek ini. Sikap diam dari para pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. (mnc-red)

