Palangka Raya, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Andreas Palem ST., MT dan Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adi Riswandi, ST Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Menghadiri Rapat Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan (RAK LLAJ Kalimantan Tengah).
Kegiatan penyusunan Dokumen RAK tersebut berlangsung di kantokantor BAPPEDA LITBANG Provinsi Kalteng, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Hal tersebut dibuat sebagai jawaban Pemerintah atas tingginya kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia yang merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi setelah penyakit jantung.
RAK terdiri dari 5 Pilar :
1. Pilar 1 adalah sistem yg berkeselamatan
2. Pilar 2 adalah Jalan yg berkeselamatan
3. Pilar 3 adalah Kendaraan yg berkeselamatan
4. Pilar 4 adalah Pengguna Jalan yg berkeselamatan
5. Pilar 5 adalah Penanganan Korban Kecelakaan
Melalui kegiatan itu diharapkan dengan adanya dokumen RAK pada saatnya diikuti juga dengan peningkatan anggaran untuk keselamatan dimasing-masing pilar dan sinergitas antar pilar. (Maharati1)