Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Raperda MBLB, Pemprov Kalteng Targetkan Rampung Tahun 2025

Raperda MBLB, Pemprov Kalteng Targetkan Rampung Tahun 2025
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta izin Pertambangan Rakyat, di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (25/11/2025).

Rapat ini digelar sebagai langkah penting dalam penataan regulasi pertambangan daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menjelaskan bahwa pembahasan bersama legislatif berjalan lancar. “Rapat ini sudah diselesaikan dengan baik dan sudah ditandatangani berita acara kesepakatannya,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pembahasan ini menjadi landasan penting untuk memasuki tahap berikutnya. Vent menerangkan bahwa proses selanjutnya adalah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum Raperda kembali dirapatkan di daerah.

“Tahap selanjutnya adalah kami melakukan konsultasi ke Kemendagri. Begitu ada persetujuan, akan dibawa kembali untuk dirapatkan, dan mudah-mudahan bisa lancar hingga masuk ke rapat paripurna untuk penetapan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov menargetkan penyelesaian Raperda tersebut dalam tahun 2025. “Kita menargetkan selesainya ini di 2025, harus selesai,” tegas Vent.

Terkait substansi aturan, Vent menyebut beberapa poin penting dalam pengaturan MBLB.

“Pengaturannya mencakup perizinan MBLB dan izin pertambangan rakyat, reklamasi, serta pengaturan pengajuan peningkatan kesejahteraan. Semua kita sesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat,” katanya.

Lebih jauh, Vent menekankan bahwa Raperda ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini, ada kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perizinan dipermudah, pola pertambangan diperbaiki, dan masyarakat bisa berusaha dengan tenang sesuai aturan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan memperoleh manfaat berupa pajak daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *