Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Raperda Penanaman Modal Digodok, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Sosial

Raperda Penanaman Modal Digodok, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Sosial
Ketua Pansus Siti Nafsiah saat memimpin Rapat.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).

Rapat perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Siti Nafsiah, sebagai langkah awal penyusunan regulasi investasi daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Nafsiah menegaskan bahwa penanaman modal memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja di Kalimantan Tengah.

“Penanaman modal bukan sekadar soal investasi masuk, tetapi bagaimana investasi itu mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum bagi para penanam modal, meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, serta memperluas kemitraan dengan UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Nafsiah, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai payung hukum administratif, melainkan harus menjadi instrumen kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.

“Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga instrumen penting yang memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dalam pembahasan awal, Pansus menekankan sejumlah isu krusial yang akan menjadi perhatian utama, di antaranya perlindungan tenaga kerja lokal, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, pra-Raperda ini perlu dibahas secara mendalam sebagai kebijakan pembangunan daerah, bukan semata-mata administrasi perizinan,” tambah Nafsiah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa arah kebijakan investasi daerah tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak ingin regulasi ini hanya menjadi ‘stempel’ aturan. Lebih dari itu, kebijakan penanaman modal harus mampu menghadirkan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *