MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Bersama dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang rapat DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).
“DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tegas Hj. Siti Nafsiah, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Dalam laporannya, Nafsiah menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada 2024 dianggarkan sebesar Rp9,22 triliun lebih dan terealisasi Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
Sedangkan Belanja Daerah terealisasi Rp9,13 triliun dari anggaran Rp10,22 triliun atau 89,39 persen, menghasilkan defisit Rp796,24 miliar dengan pembiayaan netto sebesar Rp1,17 triliun. SiLPA tercatat Rp378,61 miliar.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama DPRD, mulai dari pembahasan Banggar hingga finalisasi Raperda ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, komitmen Pemprov untuk menindaklanjuti evaluasi dan masukan dari DPRD.
“Semua rekomendasi akan menjadi acuan kami untuk meningkatkan pelaksanaan APBD agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” lanjut Edy.
Setelah disetujui, Raperda ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (mnc-lesta)

