Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

Regulasi Pertambangan Kalteng Diperkuat, DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur

Regulasi Pertambangan Kalteng Diperkuat, DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohongenyampaikan sambutan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (17/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan difokuskan pada agenda utama penyampaian jawaban Gubernur Kalteng terhadap pertanyaan dan masukan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, serta batuan di wilayah Kalimantan Tengah.

banner 325x300banner 325x300

Dalam pernyataannya, Arton menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tahap lanjutan dari proses legislasi Raperda. Jawaban Gubernur menjadi respon formal terhadap berbagai pandangan dan usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD dalam sidang sebelumnya.

Setelah tahap ini, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara mendalam sebelum seluruh anggota dewan memberikan tanggapan akhir terhadap Raperda tersebut.

“Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan Raperda tersebut. Kalau sudah selesai, baru tanggapan dari anggota DPRD Provinsi ini,” ujar Arton.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah, terutama di sektor pertambangan pasir dan batu bangunan. Saat ini, aktivitas pertambangan ilegal masih mendominasi, yang tidak hanya mengganggu ketertiban hukum tetapi juga merugikan pendapatan daerah.

“Seperti saat ini, banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal. Hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arton menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem pengelolaan pertambangan yang lebih tertata, pemerintah daerah memiliki peluang yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi sektor tambang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *