MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (26/7/2025).
“Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya. Ini merupakan bentuk komitmen politik pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tegas Yetro.
Ia menjelaskan, pokok-pokok pembahasan mencakup penajaman visi “Kalteng BERKAH”, penguatan pendapatan daerah, hingga perumusan program prioritas pembangunan daerah.
DPRD juga menyoroti pentingnya konektivitas wilayah, pengentasan wilayah tertinggal, dan penguatan pelayanan publik berbasis data serta teknologi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang membacakan sambutan Gubernur menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD.
“Sinergi eksekutif dan legislatif dalam membahas RPJMD ini adalah contoh kolaborasi produktif. Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh,” ucap Edy.
Menurutnya, RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan kompas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Ia pun mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan RPJMD agar visi Kalimantan Tengah yang maju, berkah, dan sejahtera dapat tercapai.
Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, Forkopimda, Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, serta para kepala perangkat daerah. (mnc-lesta)

