MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komitmen bersama untuk memperkuat fondasi regulasi pembangunan Kalimantan Tengah kembali terasa dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo hadir menyimak secara langsung Pemandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapur berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/12/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri perwakilan fraksi-fraksi pendukung, unsur FORKOPIMDA, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum terhadap Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi pendukung DPRD—PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN—secara tegas menyatakan sikap menerima dan menyetujui pembahasan lanjutan ketiga Raperda tersebut. Mereka menilai bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah.
“Kami menyambut baik kesepakatan seluruh fraksi. Ini menunjukkan sinergi yang sehat antara legislatif dan eksekutif demi menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat,” ujar Wagub Edy Pratowo usai rapat.
Wagub menilai, persetujuan awal ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyusunan payung hukum yang mendukung pembangunan sektor literasi, tata kelola arsip, dan investasi yang berbasis pelayanan terpadu.
“Harapan kami, pembahasan nantinya dilakukan secara cermat, mendalam, dan melibatkan partisipasi publik agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Tujuh fraksi juga sepakat agar pembahasan dilakukan lebih komprehensif untuk memastikan bahwa regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang, baik dari segi pelayanan informasi, transparansi pemerintahan, maupun percepatan investasi.
Diharapkan, finalisasi ketiga Raperda tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan pelayanan publik yang merata di Kalimantan Tengah. (mnc-lesta)






