Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Sinergi Penegakan Hukum dan Perkebunan Jadi Kunci Kenaikan PAD Kalteng

Sinergi Penegakan Hukum dan Perkebunan Jadi Kunci Kenaikan PAD Kalteng
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri bersama Ketua DWP Dinas Perkebunan Asti Rizky.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 yang jatuh pada 22 Juli 2025.

Di momen ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan sektor unggulan, khususnya perkebunan.

“Perkebunan adalah tulang punggung ekonomi daerah. Kami berharap kejaksaan ikut berperan mengawasi agar tata kelola sektor ini berjalan bersih dan transparan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” ujar Rizky, Selasa (22/72025).

Ia menilai, tema Bhakti Adhyaksa tahun ini “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor perkebunan yang sedang didorong pihaknya.

Menurut Rizky, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dari komoditas kelapa sawit, karet, dan kopi yang belum sepenuhnya dikelola optimal. Namun tantangan seperti tumpang tindih lahan, praktik ilegal, dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi sering menjadi hambatan serius.

“Kami butuh dukungan kejaksaan dalam penegakan aturan, agar investasi sektor perkebunan tumbuh dengan sehat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam peringatan tersebut, Rizky juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Kejaksaan selama ini dalam menjaga integritas dan stabilitas hukum di daerah.

Dengan sinergi antara pembangunan dan penegakan hukum, ia berharap PAD dari sektor perkebunan terus meningkat, seiring dengan terciptanya tata kelola yang adil, profesional, dan berkelanjutan. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *