Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Sipades Tingkatkan Nilai-Nilai Manfaat Aset Desa

Foto: Suasana pembukaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades versi 2.0).

Maharati News – Palangka Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades 2.0).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun, bertempat di Ballroom Swissbell, Palangka Raya, Senin (13/3/23) pagi.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, Aryawan mengatakan, tujuan pelatihan adalah untuk memberikan keseragaman dalam pengelolaan aset desa, khususnya di Provinsi Kalteng.

“Dengan kegiatan ini juga sebagai acuan dalam pengelolaan aset desa, sehingga lebih berdaya guna, seragam dan terpadu, serta dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa,” ucap Aryawan.

Kemudian output kegiatan itu diharapkan melahirkan kesamaan persepsi dengan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan aset desa, serta terciptanya inergitas antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/kota. Diharapkan juga dapat meningkatkan kapasitas operator Sipades versi 2.0.

Pada pelaksanaannya, pelatihan aplikasi Sipades versi 2.0 terbagi menjadi tiga angkatan, angkatan 1 berjumlah 62 peserta, angkatan 2 berjumlah 52 orang dan angkatan 3 berjumlah 50 orang.

Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun, menyampaikan apresiasi pada perangkat desa khususnya operator Sipades dan juga kepada Dinas PMD Provinsi Kalteng atas terlaksananya kegiatan dimaksud.

“Kami yakin, setelah pulang dari kegiatan ini para operator/admin Sipades akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru serta dapat meningkatkan kinerjanya,” tegas Katma.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pengelolaan aset itu terdiri dari berbagai tahapan, tentunya dalam rangka meningkatkan nilai-nilai manfaat dari semua aset di Desa secara berkelanjutan.

Selain itu, terkait pengelolaan aset bahwa itu semua tidak hanya berada di tingkat Desa, namun juga pada tatanan Kecamatan hingga Provinsi juga selalu berbenah.

“Pengelolaan aset, tentunya perlu kita titik beratkan pada pencatatannya. Oleh karenanya sebagai aparatur desa, setidaknya ada tiga pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” imbuh Katma.

Yang pertama adalah pertanggungjawaban struktural yang mana bila terjebak, yang mana para aparatur desa bisa terjebak dalam istilah ABS (Asal Bapak Senang).

Kedua, yakni pertanggungjawaban sosial. Terlebih aset desa yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga perlu pertanggungjawaban sosial karena menggunakan dana rakyat.

“Tetapi ada satu pertanggungjawaban yang bila kita berorientasi padanya, mencakup kedua pertanggungjawaban tadi yakni pertanggungjawaban spiritual. Sehingga jika kita menerapkannya maka itu sudah mencapai kedua pertanggungjawaban tadi,” pungkas Katma. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *