MAHARATINEWS, Palangka Raya — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2026 menjadi salah satu isu strategis yang menyentuh langsung kehidupan pekerja dan dinamika perekonomian daerah. Kenaikan upah minimum dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi secara luas.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menyampaikan bahwa UMP Kalteng 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3.473.621 per bulan.
Jika dihitung secara persentase, kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026 mencapai 6,12 persen. Menurut Junaidi, penetapan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pengusaha, maupun perwakilan pekerja.
“Penetapan UMP ini tentunya telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemampuan dunia usaha di daerah,” ujar Junaidi, Minggu (28/12/2025).
Ia menilai, kenaikan UMP diharapkan dapat menjawab tantangan kebutuhan hidup pekerja yang terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi dan inflasi. Meski demikian, keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha juga perlu terus dijaga.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa dampak kenaikan UMP tidak hanya dirasakan oleh pekerja penerima upah minimum. Peningkatan pendapatan dinilai berpotensi mendorong daya beli masyarakat, sehingga memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dengan meningkatnya daya beli, perputaran ekonomi di daerah diharapkan ikut tumbuh dan memberi manfaat bagi sektor-sektor lainnya,” katanya.
Dengan ditetapkannya UMP Kalimantan Tengah tahun 2026, DPRD berharap kebijakan ini dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (mnc-lesta)






