MAHARATINEWS, Palangka Raya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Salah satu perusahaan yang masuk radar adalah PT Karya Lisbeth Mineral (KRLM) berlokasi di daerah Takaras, Palangka Raya.
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christian menegaskan pihaknya tidak pernah melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim.
“Kami hanya pada bulan Juni melakukan rekonsiderasi terhadap pemegang izin, termasuk pemegang bio support. Tidak ada laporan resmi dari kami,” ujar Vent, saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian, hasil evaluasi ESDM menemukan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT KRLM.
“Berdasarkan evaluasi, ada kewajiban pelaporan yang tidak dijalankan. Akuntabilitas pelaporannya masih kurang,” tegasnya.
Terkait aktivitas penambangan, ESDM masih melakukan pemeriksaan lapangan. “Kami masih evaluasi soal penambangan. Perusahaan ini hanya punya satu IUP. Tindakan lebih lanjut akan kami koordinasikan,” jelasnya.
Bareskrim Polri disebut memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. “Berdasarkan surat panggilan yang kami lihat, memang ditujukan kepada PT KRLM. Dasar penyelidikan mereka, kami belum tahu pasti, mungkin dari temuan atau laporan lain,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi mineral, sekaligus rawan praktik tambang ilegal. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
“Siapa pun yang melanggar izin atau mengabaikan kewajiban pelaporan akan kami beri sanksi. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa kecuali,” pungkas Vent. (mnc-red)

