Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

DPRD Kotim Soroti Replanting PT BAP di Tengah Sengketa Lahan Warga

DPRD Kotim Soroti Replanting PT BAP di Tengah Sengketa Lahan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE.

MAHARATINEWS, Palangka Raya — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kembali menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, SE., menilai persoalan yang berlangsung hampir tiga dekade itu belum menunjukkan penyelesaian nyata, meski aktivitas perusahaan terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan Parimus usai menghadiri rapat mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perkebunan, BPN, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Kotim, serta perwakilan masyarakat, di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, masyarakat hingga kini masih menuntut penyelesaian terkait ganti rugi lahan dan kewajiban plasma perusahaan yang disebut belum pernah direalisasikan sejak perusahaan masuk membuka lahan pada akhir 1990-an.

“Persoalan utama masyarakat itu soal hak mereka yang sampai hari ini belum selesai. Ganti rugi belum ada, plasma juga belum direalisasikan,” ujar Parimus.

Ia menjelaskan, pada masa awal pembukaan lahan, masyarakat sempat diminta membentuk koperasi dengan janji akan mendapatkan kebun plasma. Karena adanya kesepakatan tersebut, sebagian warga disebut menghentikan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan.

“Dulu masyarakat diarahkan membentuk koperasi karena ada janji plasma. Tetapi sampai sekarang masyarakat merasa belum menerima apa yang dijanjikan,” katanya.

Parimus juga menyoroti aktivitas replanting atau penanaman ulang yang dilakukan perusahaan. Ia meminta pemerintah mengevaluasi seluruh proses administrasi dan legalitas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Kalau memang masih ada persoalan hak masyarakat yang belum selesai, tentu ini perlu dicek bersama, termasuk soal legalitas dan perizinannya,” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dahulu dikumpulkan saat proses pembentukan koperasi plasma, namun kini tidak diketahui keberadaannya.

“Masyarakat sekarang diminta menunjukkan legalitas tanah, sementara mereka mengaku dulu pernah menyerahkan SKT untuk proses plasma,” ungkapnya.

Parimus menegaskan DPRD mendukung investasi di Kalimantan Tengah, namun perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Kami ingin ada solusi yang adil. Investasi penting, tetapi hak masyarakat juga harus diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (mnc-neha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *