DAYABORNEO, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Meski serapan anggaran dinilai tinggi, pelayanan administrasi kependudukan disebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar Senin (11/5/2026), melalui laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, menegaskan bahwa masih terdapat indikator penting yang belum tercapai, terutama terkait cakupan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan akta pencatatan sipil di sejumlah wilayah.
“Disdukcapil menunjukkan serapan anggaran yang tinggi, namun sejumlah indikator penting belum tercapai, termasuk cakupan kepemilikan KTP-el dan akta pencatatan sipil,” tegas Sudarsono dalam laporan resmi DPRD.
DPRD menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada realisasi anggaran, tetapi juga memastikan pelayanan kependudukan benar-benar menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil.
Dalam rekomendasinya, DPRD mendesak Gubernur Kalimantan Tengah agar menerapkan strategi jemput bola secara konsisten untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya di daerah 3T atau wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Selain itu, DPRD juga meminta percepatan penuntasan backlog dokumen kependudukan yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah pedalaman.
“DPRD juga merekomendasikan peremajaan alat cetak KTP-el untuk mengejar target pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Sudarsono.
Menurut DPRD, keterbatasan sarana pelayanan dan hambatan akses wilayah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di beberapa daerah.
Legislatif berharap pembenahan pelayanan Disdukcapil menjadi prioritas Pemprov Kalteng agar seluruh masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukan secara merata dan tepat waktu.

