Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Desak Gubernur Tuntaskan Sengketa Tapal Batas, DOB Dinilai Jalan di Tempat

DPRD Kalteng Desak Gubernur Tuntaskan Sengketa Tapal Batas, DOB Dinilai Jalan di Tempat
Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono saat penyampaian laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

MAHARATINEWS, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyoroti lambannya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antar daerah yang hingga kini dinilai masih menjadi pekerjaan rumah serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 saat penyampaian laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Dalam laporan gabungan komisi DPRD, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah dinilai belum optimal menyelesaikan persoalan batas wilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di Kalteng.

Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono, menegaskan bahwa persoalan tapal batas sebenarnya sudah berulang kali menjadi perhatian DPRD sejak pembahasan LKPJ tahun-tahun sebelumnya, namun progres penyelesaiannya dinilai belum signifikan.

“Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah perlu mengoptimalkan penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota se-Kalimantan Tengah,” tegas Sudarsono.

Menurut DPRD, lambannya penyelesaian tapal batas berpotensi menimbulkan persoalan administratif, konflik kewenangan, hingga ketidakpastian status kependudukan masyarakat di wilayah perbatasan.

Karena itu, DPRD meminta Gubernur Kalimantan Tengah lebih proaktif mengambil langkah strategis bersama Kementerian Dalam Negeri, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah.

“DPRD meminta agar Gubernur lebih proaktif mengambil kebijakan bersama Menteri Dalam Negeri guna menjamin kepastian hukum dan status kependudukan masyarakat,” ujar Sudarsono.

Tak hanya soal batas wilayah, DPRD juga menyoroti percepatan pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Tengah yang dinilai masih bergerak lambat.

Padahal, aspirasi pembentukan DOB di sejumlah wilayah dinilai terus menguat karena masyarakat berharap pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan akses ekonomi bisa lebih dekat dan merata.

DPRD menilai penyelesaian tapal batas dan percepatan DOB bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan stabilitas sosial di daerah.

“Persoalan ini tidak boleh terus berulang tanpa penyelesaian nyata. Pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” pungkas Sudarsono. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *