Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Soroti Konflik Kebun dan Mandeknya Sertifikasi ISPO di Kalteng

DPRD Soroti Konflik Kebun dan Mandeknya Sertifikasi ISPO di Kalteng
Foto: Istimewa.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah persoalan serius di sektor pertanian dan perkebunan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Salah satu yang menjadi perhatian ialah lambatnya penyelesaian konflik perkebunan yang baru mencapai 26,31 persen, di tengah tingginya aktivitas usaha perkebunan di wilayah Kalteng.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (11/5/2026), melalui laporan gabungan komisi DPRD yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kalteng, H. Sudarsono.

DPRD menilai masih terdapat sejumlah indikator kinerja yang belum sepenuhnya berbasis hasil atau outcome, termasuk dalam sektor pertanian dan perkebunan yang dinilai memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah.

“Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah perlu memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan, serta mempercepat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” ujar Sudarsono dalam laporannya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti masih rendahnya progres penyelesaian konflik perkebunan yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial di masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Legislatif meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegakkan secara konsisten Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, khususnya terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.

“Pengawasan terhadap perusahaan besar swasta juga harus diperketat, terutama yang melakukan aktivitas penanaman di kawasan sempadan sungai atau buffer zone,” tegasnya.

DPRD menilai pengawasan tersebut penting agar aktivitas perkebunan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya fokus pada capaian investasi dan produksi perkebunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan, kepastian hak masyarakat, serta penyelesaian konflik yang lebih cepat dan adil di lapangan. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *