MAHARATINEWS – Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pengedar sabu berinisial AR (38) bersama 14 paket sabu seberat 3,44 gram di sebuah barak, Jalan Yogyakarta Blok IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti.
“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan peredaran narkoba. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar Aji, Rabu (26/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, uang tunai Rp 200.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku.
Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya,” tambahnya.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui informasi terkait, segera laporkan kepada kami,” tutup Aji. (mnc-red)