Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

Sengketa Lahan Masyarakat Karang Tunggal: PT BMW Dianggap Abaikan Hak Warga

Sengketa Lahan Masyarakat Karang Tunggal: PT BMW Dianggap Abaikan Hak Warga
Kuasa hukum masyarakat, Jeffriko Seran (memakai setelan jas berdasi).

MAHARATINEWS, Kotawaringin Timur – Masyarakat Desa Karang Tunggal, yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini tengah menghadapi konflik sengketa lahan dengan PT Bumi Makmur Wanita (BMW).

Perusahaan memanfaatkan lahan yang selama ini mereka kelola dengan penuh perjuangan, lalu mengambilnya begitu saja tanpa memberikan ganti rugi yang jelas.

banner 325x300banner 325x300

Kuasa hukum masyarakat, Jeffriko Seran, dengan tegas menyatakan bahwa mereka telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan jalur mediasi.

“Kami sudah memberikan dua somasi kepada pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari mereka,” jelas Jeffriko, sembari menyebutkan bahwa langkah-langkah hukum akan segera diambil jika perusahaan masih mengabaikan hak-hak masyarakat.

Penyebab munculnya ketegangan ini bermula dari aktivitas yang dilakukan oleh PT BMW di lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Jeffriko menambahkan, meskipun perusahaan telah melakukan kesepakatan dengan masyarakat sebelumnya, mereka tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi.

“Kami dipersilakan untuk memasang sepanduk sebagai bentuk protes. Lahan yang sudah ditanami sawit selama bertahun-tahun, kini hilang tanpa ganti rugi. Ini jelas merugikan kami,” tegasnya.

Kesepakatan yang sebelumnya dibuat antara masyarakat dan perusahaa, kini menjadi sengketa besar setelah pihak perusahaan tidak menepati janji mereka.

Surat izin dari Frans, yang menjadi dasar aktivitas perusahaan, bahkan dicabut karena dianggap tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama.

Masyarakat Karang Tunggal, yang terdiri dari sejumlah petani sawit, merasa hak-hak mereka diabaikan PT BMW.

“Perusahaan masuk ke sini untuk berinvestasi, tapi sejahtera atau tidaknya masyarakat yang ada di sekitar perusahaan seharusnya menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Jeffriko.

Meskipun perusahaan berjanji mengganti rugi, sampai saat ini belum ada kepastian. Masyarakat, yang merasa sudah dirugikan, berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan melaporkan kasus ini kepada sejumlah pihak terkait, termasuk DPR RI dan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kami akan memastikan bahwa masalah sengketa lahan ini diperiksa dengan seksama, termasuk izin usaha perusahaan, karena kami yakin ada penyimpangan yang perlu diselidiki,” ungkapnya.

Keputusan yang belum jelas dari pemerintah daerah semakin memperburuk situasi. Masyarakat yang merasa haknya tidak dihargai ini berjanji tidak akan berhenti memperjuangkan tanah mereka.

“Sebagai langkah awal, pemasangan sepanduk protes menjadi simbol bahwa perjuangan mereka belum selesai,” pungkas Jeffriko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *