MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pertemuan strategis untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa otonomi daerah telah membawa dampak besar terhadap kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik di tingkat provinsi.
Namun, Edy menekankan bahwa penerapan regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy.
Ia menegaskan, perlunya dukungan regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Edy juga menekankan bahwa pertemuan ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan wilayah terluas dan kekayaan sumber daya alam yang signifikan.
Ia berharap, diskusi tersebut mampu menghasilkan masukan konkret untuk pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, akan menjadi eskalator bagi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menghimpun aspirasi dari berbagai daerah sebagai bahan revisi UU Pemda yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” katanya.
Sewitri juga menyoroti sejumlah isu strategis di Kalimantan Tengah seperti pendidikan, kehutanan, dan perizinan. Ia mendorong seluruh kepala OPD untuk aktif menyampaikan pandangan dalam forum ini.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta delegasi DPD RI dari berbagai provinsi. (mnc-lesta)






