MAHARATINEWS, Buntok – Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2018, telah mencapai putusan inkrah dengan dijatuhkannya vonis terhadap dr. Leonardus Panangian Lubis.
Meskipun demikian, perbincangan publik terkait kasus ini belum mereda, khususnya terhadap dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri.
Pengamat hukum dan sosial kemasyarakatan, Eman Supriyadi, menyatakan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini belum tuntas secara substansial. Ia menilai adanya indikasi konflik kepentingan dan intervensi yang melibatkan pemangku jabatan saat itu.
“Proses hukum ini harus dijalankan secara utuh dan transparan. Perlu ditelusuri lebih lanjut peran Bupati Eddy Raya Samsuri. Tidak mungkin Kelompok Kerja (Pokja) ULP mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi dengan atasan,” tegas Eman, Selasa (27/5/2025).
Eman merujuk pada kesaksian Eddy Raya di persidangan, yang menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui pemenang lelang, namun secara bersamaan mengaku aktif memantau proyek dan memperkenalkan calon penyedia kepada Direktur RSUD sebelum proses tender berlangsung.
Menurut Eman, pernyataan ini mencerminkan potensi intervensi dalam proses pengadaan.
Temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan adalah bahwa PT Prabu Mandiri Jaya—selaku pemenang tender—diduga tidak memenuhi beberapa syarat administratif, termasuk ketiadaan tenaga ahli HVAC bersertifikasi dan surat komitmen kerja. Namun, perusahaan tersebut tetap diloloskan oleh Pokja ULP.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi indikasi adanya rekayasa tender, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada vonis satu orang,” ujar Eman.
Eman menyatakan telah menyiapkan laporan resmi yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Presiden RI Prabowo Subianto. Ia juga membuka kemungkinan aksi damai sebagai bentuk desakan moral.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan tergerus,” tutupnya.
Dalam konteks pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Eman menekankan bahwa posisi jabatan, termasuk kembalinya Eddy Raya menjabat sebagai Bupati untuk periode kedua, tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan yang adil dan menyeluruh. (mnc-red)

