Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

Miliki 101,82 Gram Shabu, MS Ditangkap Polisi di Barak Kayu

Miliki 101,82 Gram Shabu, MS Ditangkap Polisi di Barak Kayu
Foto tersangka MS (31).

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Seorang pria berinisial MS (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya usai kedapatan menyimpan 101,82 gram shabu yang dikemas dalam 20 paket siap edar.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Senin (21/7/2025).

banner 325x300banner 325x300

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Kami temukan 20 paket shabu di dalam kantong hitam merk Mixio, beserta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua disita sebagai barang bukti,” jelas AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya.

Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai hukuman seumur hidup.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pengedar narkoba.

“Kami serius memberantas narkotika di kota ini. Tidak ada kompromi. Kami butuh dukungan masyarakat agar bisa lebih cepat bergerak,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polresta akan terus membuka ruang komunikasi untuk laporan cepat dan penanganan tepat. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *