MAHARATINEWS, Palangka Raya – Rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 menjadi tonggak penting bagi pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Tengah.
DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (3/7/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menyatakan bahwa proses pembahasan dilakukan intensif dan transparan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan menyepakati adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, pengeluaran pembiayaan, serta pergeseran kegiatan antar unit dan jenis belanja,” terang Sengkon dalam rapat.
Penyesuaian tersebut menghasilkan struktur Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2025 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp8,51 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp8,87 triliun.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan tercatat Rp378,6 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp13 miliar, dengan Pembiayaan Netto Rp365,6 miliar dan SILPA nihil.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berharap, dokumen KUPA dan PPASP yang telah disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam menyusun arah pembangunan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Sinergi DPRD dan Pemprov Kalteng diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat fondasi fiskal daerah secara strategis,” pungkasnya. (mnc-lesta)

