Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pengelolaan Pluit Junction, Potensi Kerugian Negara Bisa Disidik Jika Ada Pelanggaran

Akademisi Trisakti Soroti Pengalihan Pengelolaan Pluit Junction, Potensi Kerugian Negara Bisa Disidik Jika Ada Pelanggaran
Foto Gedung Mall Pluit Janction.

MAHARATINEWS, Jakarta – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) selain memicu keluhan dari para tenant, langkah tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek hukum pengelolaan aset daerah.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif tata kelola aset publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Mall Pluit Junction diketahui merupakan aset daerah yang selama ini dikelola oleh Jakpro sebagai badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur hukum dan tata kelola. Apalagi, sejumlah tenant menyebut proses tersebut berdampak pada penutupan akses ruang usaha yang sebelumnya masih aktif digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Magda Siahaan menyatakan bahwa potensi kerugian negara bisa muncul jika pengalihan pengelolaan terbukti dilakukan tidak sesuai prosedur.

“Ya bisa, jika pengalihannya ditemukan adanya manipulasi, seperti tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian finansial. Hal ini dapat disidik dan berpotensi menjadi kasus korupsi,” ujar Magda kepada tim media, saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara diperlukan proses audit resmi oleh lembaga yang berwenang.

“Penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan oleh BPKP. Prosesnya dimulai dengan mengumpulkan kriteria berdasarkan data dari penyidik, seperti modus, pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar,” jelasnya.

Magda menjelaskan, metode yang digunakan dapat mengacu pada perbandingan nilai aset atau potensi pendapatan yang seharusnya diterima negara dengan kondisi aktual setelah kebijakan tersebut berjalan.

“Salah satu metode yang digunakan misalnya total loss, yakni menghitung selisih antara nilai aset atau potensi nilai yang seharusnya dengan kondisi aktual setelah terjadi peristiwa tersebut,” tambahnya.

Terkait pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, Magda menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengelola aset daerah.

“Yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro sebagai pengelola, serta pihak yang menerima manfaat jika terbukti terlibat dalam pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak swasta tidak serta-merta terbebas dari jerat hukum apabila terbukti ikut menyebabkan kerugian negara.

“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila secara sengaja menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Magda.

Di sisi lain, sejumlah pihak juga menyoroti kondisi Mall Pluit Junction yang belakangan disebut mulai sepi aktivitas bahkan tampak tidak terawat. Beberapa area dilaporkan mulai ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut masih beroperasi dan memiliki tenant aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi *MAHARATINEWS* masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *