Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Dinas Kehutanan Bungkam, Ditanya Soal Penanganan Lahan Kritis di Kalimantan Tengah

Kondisi lahan kritis di Kalimantan Tengah menjadi sorotan. Hingga kini, Dinas Kehutanan belum memberikan tanggapan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.
Foto: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining. (ist)

MAHARATINEWSPalangka Raya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah seolah tutup mata terkait masalah lahan kritis di Kalimantan Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan masih memilih bungkam, meski media maharatinews.com telah berulang kali mencoba meminta konfirmasi.

Padahal, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo secara tegas meminta Dinas Kehutanan mengambil langkah nyata untuk mengatasi lahan kritis yang telah mencapai 870 ribu hektar berdasarkan data PETA 2022. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Dinas lebih memilih diam tanpa penjelasan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak tanggal 23 dan 30 Januari 2025. Serta pada tanggal 3, 6, dan 13 Februari 2025 melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan, setelah maharatinews.com mengirimkan surat resmi pada 26 Februari 2025, respons yang diharapkan juga tak kunjung datang.

Pertanyaan yang Tak Terjawab

Ketidaktransparanan ini memunculkan berbagai dugaan, terutama terkait:

  1. Faktor utama penyebab lahan kritis dan bagaimana tren perubahannya dalam beberapa tahun terakhir.
  2. Tingkat kepatuhan perusahaan dalam rehabilitasi lahan kritis, serta apakah ada sanksi bagi yang melanggar.
  3. Langkah konkret Dinas Kehutanan dalam mengatasi lahan kritis, termasuk target dan indikator keberhasilannya.
  4. Efektivitas kebijakan sejak lahan kritis terpetakan pada 2020, serta sejauh mana langkah yang telah diambil.

Bungkamnya Dinas Kehutanan ini menjadi alarm serius. Di satu sisi, lahan kritis yang terus mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, institusi yang seharusnya bertanggung jawab malah menghindari dan seolah tutup mata terhadap persoalan tersebut.

Apakah ini bentuk kelalaian? Atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Masyarakat berhak tahu. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *