Palangka Raya | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah kini telah dilengkapi dengan alat uji emisi kendaraan bermotor, sebuah langkah maju untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Alat ini terdiri dari dua unit, masing-masing untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan diesel.
Alat uji emisi ini bekerja secara otomatis, dengan cara memasukkan pipa sampel ke knalpot kendaraan bermotor yang sedang menyala. Nilai kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), serta opasitas (tingkat ketebalan asap pada kendaraan diesel) akan langsung terbaca dan dianalisis melalui aplikasi komputer. Hasil analisis ini kemudian dibandingkan dengan baku mutu emisi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut PerMenLHK tersebut, hasil uji emisi kini menjadi persyaratan administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan yang wajib menjalani uji berkala (KIR), uji emisi dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sedangkan untuk kendaraan lainnya, uji emisi dilaksanakan oleh unit pelaksana yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada unit pelaksana uji emisi di Kalimantan Tengah, pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan tersebut di masa depan.
“Dengan adanya alat uji emisi ini, kami berencana untuk menjadi unit pelaksana uji emisi yang dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah saat uji emisi menjadi syarat wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Joni di ruang kerjanya, Jumat (9/8/24).
Ia juga menambahkan bahwa alat uji emisi yang dimiliki DLH Kalimantan Tengah telah terkalibrasi oleh Unit Pengelola Metrologi Jakarta dan telah melalui uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Langkah selanjutnya, kami akan melengkapi personel laboratorium dengan sertifikat kompetensi uji emisi, sehingga laboratorium ini dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai unit pelaksana uji emisi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” tutup Joni Harta. (mnc-perdi).

