Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2024

DPRD Kalteng Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2024
Momen pembukaan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (9/6/2025).

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (9/6/2025).

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah secara objektif dan profesional.

“Kami berharap Pansus dapat menuntaskan tugasnya dengan baik, agar proses pembahasan Raperda nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arton saat membacakan struktur kepengurusan Pansus, didampingi Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

Pansus LKPJ Gubernur Kalteng Tahun 2024 dipimpin oleh Sudarsono dari Komisi I sebagai Ketua, dengan Ir. Muhajirin sebagai Wakil Ketua, dan Pipit Setyorini sebagai Sekretaris. Komposisi ini melibatkan anggota lintas fraksi untuk memastikan keberagaman perspektif dan memperkuat legitimasi hasil evaluasi.

Langkah pembentukan Pansus ini mencerminkan mekanisme demokrasi yang berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi evaluasi terhadap LKPJ merupakan bagian penting dalam sistem checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah.

Evaluasi yang dilakukan oleh Pansus tidak hanya berfokus pada aspek pelaporan administratif, tetapi juga menilai sejauh mana program-program pembangunan telah berdampak pada masyarakat secara nyata.

Dalam konteks ini, keberadaan Pansus menjadi instrumen kontrol untuk memastikan akuntabilitas kinerja kepala daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.

Partisipasi aktif DPRD melalui Pansus juga memperkuat transparansi dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan publik di Kalimantan Tengah.

Dengan keterlibatan berbagai unsur DPRD, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan aplikatif, guna menjadi dasar bagi perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.

Melalui proses ini, DPRD menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas yang turut menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, pembentukan Pansus juga mencerminkan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *