MAHARATINEWS, Palangka Raya – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan penegasan kepada pemerintah provinsi agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan sistematis.
Dalam laporan BPK, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp2,43 miliar pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalteng. Dari lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang diperiksa, sebagian pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan kontrak.
Hingga saat ini, baru sekitar Rp1,09 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara sisa Rp1,34 miliar belum dipulihkan.
“DPRD Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan menindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI,” tegas Arton dalam forum paripurna.
Selain penyimpangan fisik pekerjaan, BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan Pajak Air Permukaan. Sebanyak 62 wajib pajak diketahui membayar pajak yang tidak mencerminkan volume pemakaian aktual, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi pendapatan asli daerah.
Meskipun demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Kalteng 2024. Arton menilai, capaian opini WTP menunjukkan adanya komitmen dan kinerja yang baik dari pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan.
“Capaian ini menandakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, guna memastikan seluruh rekomendasi BPK diproses tuntas.
Menanggapi sorotan legislatif, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh catatan BPK.
“BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya, jika ada kelebihan bayar atau hanya masalah administrasi. Apakah ini termasuk kerugian negara, kita tunggu hasil akhir dari BPK. Tapi yang jelas, semua akan ditindaklanjuti,” ujar Edy.
Temuan ini menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik, serta menunjukkan bahwa akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan daerah. (mnc-lesta)